Tegas, Uganda Tak Akan Batalkan UU Anti-LGBT meski Dijatuhi Sanksi oleh AS

Anton Suhartono
Yoweri Museveni menegaskan tak akan mencabut UU anti-LGBT di Uganda (Foto: Reuters)

KAMPALA, iNews.id - Presiden UgandaYoweri Museveni tak akan mengubah keputusan untuk tetap melarang LGBT di negaranya. Uganda pekan ini mengesahkan UU, salah satunya menerapkan hukuman mati terhadap pelaku LGBT, aturan terkeras di dunia saat ini yang berlaku.

Museveni menegaskan, UU tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik LGBTQ.

Atas sikap kerasnya tersebut, negara-negara Barat mengecam Museveni. Bahkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghukum dengan memangkas bantuan ke Uganda serta menjatuhkan sanksi.

"Penandatanganan sudah dilakukan, tidak ada yang akan bisa mengubah kami," kata Museveni, saat bertemu dengan anggota parlemen dari partainya, Gerakan Perlawanan Nasional, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Reuters.

Undang-undang menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran berantai LGBTQ, kelompok gay yang menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, serta melakukan hubungan sesama jenis dengan penyandang disabilitas. Uganda juga menerapkan hukuman 20 tahun penjara kepada orang atau pihak yang mempromosikan homoseksual.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Tewas Ebola Jadi 100 Orang di Kongo, WHO Peringatkan Potensi Wabah Lebih Besar

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

57 tahun lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

57 tahun lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal