Surati Parlemen Eropa, Brunei Bela Hukuman Mati Terhadap Kaum LGBT

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei akan memberlakukan hukum anti-LGBT yang mengerikan di negara itu. (FOTO: ABC News/Jarrod Fankhauser)

"Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan," lanjut pernyataan itu.

"Dengan demikian pelanggaran itu tidak akan berlaku untuk non-Muslim kecuali tindakan perzinahan atau sodomi dilakukan dengan seorang Muslim."

Disebutkan pula, kematian dengan dilempari batu dan amputasi dikenakan atas pelanggaran pencurian, perampokan, perzinahan, dan sodomi.

"(Kematian dengan dilempari batu dan amputasi) memiliki ambang pembuktian yang sangat tinggi yang membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat orang yang bermoral dan memiliki kesalehan tinggi sebagai saksi."

"Mirip dengan sistem hukum umum, praduga tak bersalah dan proses hukum sangat ketat dianut dalam memastikan pengadilan yang adil," sebut surat itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
22 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
30 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
31 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal