Pengusaha Diperas Asisten Rp854 Juta, atau Video Hubungan Seks Sesama Jenis Disebar

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi rekaman video terlarang. (Foto: Reuters)

Sementara dua pelaku lain, yaitu mantan asisten pribadi korban (24) dan seorang pria bernama Tan Yong Jian (25), telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada awal tahun ini.

Pada akhir 2019, asisten pribadi korban—yang tidak disebutkan namanya itu—diam-diam memasang kamera di rumah sang pengusaha. Pelaku mengatur perangkatnya ke mode pemberitahuan gerak, sehingga dia dapat diberitahu melalui aplikasi di ponselnya ketika seseorang berada di dalam ruangan.

Dia bisa melihat kejadian secara real time dan membuat rekaman video dari perangkat itu. Pelaku meninggalkan kamera tersebut di rumah si pengusaha selama sekitar tiga minggu.

Selama waktu itu, dia berhasil merekam bosnya berhubungan seks dengan pria lain, setidaknya lima kali.

Pada 9 Maret 2020, asisten tersebut bertemu dengan Tan Yong Jian dan Daryn Ho Yong Jian dan menunjukkan video tersebut kepada mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal