Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Anton Suhartono
MK copot Paetongtarn Shinawatra dari jabatan Perdana Menteri Thailand. (Foto: AP news)

BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, Jumat (29/8/2025), terkait skandal percakapan telepon dengan mantan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen di saat hubungan kedua negara sedang memanas.

Paetongtarn berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya, sebelum Mahkamah membuat keputusan. Mahkamah menyebut, percakapan telepon Paetongtarn dengan Hun Sen pada 15 Juni lalu merupakan pelanggaran etika.

Dengan demikian Paetongtarn hanya menjabat perdana menteri Thailand setahun. Perempuan anggota dinasti keluarga politik Shinawatra itu menjadi perdana menteri termuda Thailand saat dilantik pada Agustus 2024.

Dalam putusan, 6 hakim Mahkamah memutus Paetongtarn bersalah melanggar etika, melawan 3 yang membelanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Internasional
2 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Seleb
22 hari lalu

Gegara Oplas Hidung Clara Shinta Disarankan Hiperbarik, Apa Itu?

Seleb
23 hari lalu

Viral Clara Shinta Oplas Hidung di Thailand, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal