Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Anton Suhartono
MK copot Paetongtarn Shinawatra dari jabatan Perdana Menteri Thailand. (Foto: AP news)

BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Perdana MenteriPaetongtarn Shinawatra, Jumat (29/8/2025), terkait skandal percakapan telepon dengan mantan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen di saat hubungan kedua negara sedang memanas.

Paetongtarn berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya, sebelum Mahkamah membuat keputusan. Mahkamah menyebut, percakapan telepon Paetongtarn dengan Hun Sen pada 15 Juni lalu merupakan pelanggaran etika.

Dengan demikian Paetongtarn hanya menjabat perdana menteri Thailand setahun. Perempuan anggota dinasti keluarga politik Shinawatra itu menjadi perdana menteri termuda Thailand saat dilantik pada Agustus 2024.

Dalam putusan, 6 hakim Mahkamah memutus Paetongtarn bersalah melanggar etika, melawan 3 yang membelanya.

Paetongtarn dianggap tidak memenuhi syarat dan memiliki sifat yang dilarang berdasarkan konstitusi Thailand, yang menyebabkan berakhirnya masa jabatannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Cerita Kengerian Kebakaran Dahsyat Bar di Thailand, Korban Tewas Jadi 32 Orang 

7 hari lalu

Kebakaran Hebat Pub di Thailand, 27 Orang Tewas

9 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

10 hari lalu

Prabowo Bertemu 3 Mantan PM Thailand di Danantara, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal