7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Punta Dewa
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

3.Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Pelaku LGBT termasuk kejahatan berat di Arab Saudi. 

Pelaku hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman cambuk, apabila kembali melakukan praktik hubungan sesama jenis, pelaku akan dieksekusi mati.

4.Malaysia

Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.

5.Yaman

Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun. 

Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT

57 tahun lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

57 tahun lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pesta Gay di Jaksel, Sejumlah Peserta sudah Beristri

57 tahun lalu

Kasus Pesta Gay di Jaksel, Panitia Patungan Sewa Kamar Deluxe Ukuran Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal