JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri mendalami peran serta nilai honor yang diterima Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Keduanya diperiksa selama hampir 7 jam pada Kamis (2/4/2026) sebagai saksi terkait status mereka sebagai brand ambassador sejak 2022.
Katim Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada kontrak kerja sama antara keduanya dengan DSI.
"Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI, kemudian juga termasuk honor dan sebagainya. Itu semuanya menjadi objek pemeriksaan," kata Susatyo.
Dia menjelaskan, penyidik juga menelusuri sejauh mana keterlibatan keduanya dalam aktivitas promosi yang dinilai berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Dude dan Alyssa turut ditanya mengenai pemahaman mereka terhadap skema bisnis yang dipromosikan kepada publik.
"(Penyidik bertanya) Bagaimana mereka memahami business plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas. Tentunya itu yang menjadi hal yang penting untuk kami ketahui dari keterangan kedua saksi tersebut," ujar Susatyo.