Untuk menuntut haknya, Santo sudah melakukan berbagai upaya komunikasi, namun tidak direspons. Maka dari itu, investor RF memutuskan untuk mengirimkan Somasi resmi.
"Yang bersangkutan terkesan menghindar. Karena itu kami melayangkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban," tegas Santo.
Sebagai informasi, RF mengirimkan dana investasi ke Rully Anggi Akbar sekitar Rp200 juta. Dalam perjanjiannya, Rully menjanjikan pembayaran sekitar Rp6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF baru menerima empat kali pembayaran, sehingga kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasinya, RF menuntut Rully agar melunasi semua kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jika somasi tidak direspons, RF akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
"Kami siap menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," kata Santo.
Santo menjelaskan, dana investasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV yang tercantum dalam proposal kerja sama.