Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Fariz RM terancam 20 tahun pada kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara 20 tahun. 

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. 

"Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.

Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
19 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Seleb
24 jam lalu

Musisi Fariz RM Bebas Pekan Depan usai Terjerat Kasus Narkoba 

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal