Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Fariz RM terancam 20 tahun pada kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara 20 tahun. 

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. 

"Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.

Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal