Silda menuduh Chikita merugikan bisnis skincare miliknya. Tak terima dengan tuduhan itu, Silda melaporkan Chikita ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan sudah didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Chikita tak tinggal diam, dia melayangkan somasi terhadap Silda sebagai bentuk perlawanan. Somasi dikeluarkan pada 27 September 2024.
Pada Selasa, 5 November 2024, Chikita Meidy ditemani kuasa hukum mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pada kasus ini, kuasa hukum Chikita belum memastikan secara detail apakah kliennya diperiksa sebagai pelapor atau terlapor.
Di kasus ini, pasal yang dituduhkan kepada Chikita Meidy yaitu Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 311 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.