“Yang agak bikin mengejutkan ya dari hasil CCTV, keadaan terbalik. Malah klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu ditarik secara paksa oleh saudari Hera secara paksa keluar untuk menemui polisi,” ujar Farhanaz Maharani.
Tak hanya itu, pihak Erin juga membantah tuduhan mencekik, mencakar hingga menodongkan pisau yang sempat dilontarkan mantan ART tersebut. Menurut mereka, seluruh tuduhan itu tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang telah diperiksa.
“Kebenaran ya bahwa adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART itu bahwa ada kalimat mencekik ya, mencakar, dan menodongkan ya... pisau, itu kan dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam CCTV tersebut,” kata kuasa hukum Erin lainnya, Adlina Amalia.
Adlina memastikan barang bukti yang diserahkan bukan sekadar salinan video, melainkan perangkat recorder asli CCTV. Hal itu dilakukan agar keaslian rekaman dapat dipastikan oleh penyidik.
“Yang kita berikan bukan hanya CCTV tapi recorder-nya. Jadi bener-bener keaslian dari suatu CCTV itu memang harus berupa recorder ya,” ujar dia.
Melihat isi rekaman tersebut, pihak Erin kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Herawati. Mereka menilai tindakan penarikan paksa yang terekam CCTV dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan.
“Justru klien kamilah yang di sini secara paksa ditarik, dan itu masuk sih ke dalam penganiayaan juga ya,” kata Farhanaz.