Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati

Ravie Wardhani
Tamara Tyasmara berharap kasasi JPU diterima MA sehingga Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman mati. (Foto: IG Tamara Tyasmara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara, telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Yudha Arfandi terkait vonis 20 tahun penjara.

Sebagai ibu korban, Tamara menanggapi hal tersebut. Dia bersyukur banding Yudha akhirnya ditolak. 

"Untuk banding udah ada hasilnya. Hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim, jadi Pengadilan Tinggi nentuin tetep 20 tahun. Tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," ujar Tamara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Meski menerima vonis 20 tahun yang menjerat YA selaku terpidana, Tamara nyatanya mendukung kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA. Sebelumnya, JPU diketahui menuntut Yudha hukuman mati.

"Masih terus jalan mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," ujar Tamara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

1 bulan lalu

Tamara Tyasmara Masih Trauma Kematian Anak, Tak Berani Buka Hati untuk Pria Baru

3 bulan lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

4 bulan lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

4 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal