Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusannya memberikan hukuman lebih berat kepada Vadel Badjideh usai banding ditolak. Apa alasannya?  

TikToker Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusilaanak di bawah umur divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari vonis pertama, yaitu sembilan tahun.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memaparkan alasan majelis hakim mengubah putusan yang sebelumnya diterima Vadel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan banding.

"Kalau di dalam putusan itu kami baca, itu ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua. Sama dengan PN juga," kata Catur di kantornya, Jumat (7/11/2025).

"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti. Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," sambungnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Angel Lelga Murka! ART Curi Barang Branded dan Berzina di Rumahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal