Catur menuturkan, majelis hakim memiliki alasan khusus dalam memperberat hukuman sang TikToker. Hal ini merujuk pada dua kali tindakan pengguguran kandungan korban anak LM.
"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban," tegasnya.
Rencana Vadel ingin menikahi korban setelah hamil juga tak lepas dari sorotan majelis hakim. Menurut mereka, hal itu tak lebih dari tipu muslihat untuk memuaskan birahinya.
"Karena nyatanya menggugurkan dua kali, anak darah dagingnya sendiri digugurkan tetapi dia mau menikahi, nah ini baru mau ya. Itu kira-kira yang menjadi alasan dari Majelis Hakim ketika memutus perkara ini," lanjut Catur.
Lebih jauh, Catur juga menegaskan usia Vadel masuk dalam kategori pria dewasa sehingga bisa menuai hukuman seberat itu.