Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)

"Pelaku, kalau di dalam putusan ini berumur 20 tahun ya. Karena dia lahir 11 Mei 2004. Jadi, dan untuk ukuran dewasa, ini adalah 18 tahun. Sehingga itu sudah termasuk perkara orang dewasa," lanjutnya.

"Ancamannya itu sebetulnya lebih dari itu, kalau nggak salah di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun ya. Jadi sebetulnya masih dalam koridor ya, masih dalam memang kewenangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama sembilan tahun atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang putusan yang digelar pada 1 September lalu.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.

Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Heboh! Angel Lelga Buru Pria Misterius yang Sering ke Rumahnya, Diduga Berzina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal