Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - TikTokerVadel Badjideh harus menerima pil pahit kehidupan. Upaya banding yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta.

Tak sampai di situ, Vadel Badjideh bahkan menerima hukuman yang lebih berat dari vonis sebelumnya. Hukuman baru Vadel tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ya, Majelis Hakim menyatakan Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaam kedua alternative kedua penuntut umum. Korban dalam perkara ini adalah LM, anak Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Kena Sial di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal