JAKARTA, iNews.id - Syarat sah haji dan umroh menjadi hal yang patut diketahui setiap Muslim. Sebagaimana diketahui, haji dan umroh adalah ibadah berkunjung ke Baitullah yang pelaksanaannya hampir sama.
Para Ulama sepakat bahwa haji hukumnya wajib atau fardhu ‘ain bagi yang mampu, sedangkan umroh hukumnya adalah sunnah. Perintah haji dan umroh telah disampaikan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).
Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ