Jika melanggar larangan tersebut, maka bisa ibadah tidak sah atau wajib harus membayar dam alias denda.
Larangan yang membatalkan haji dan umrah:
1. Sengaja meninggalkan rukun haji dan umrah.
2. Berhubungan suami istri, menikahkan, atau dinikahkan.
3. Dilarang memotong kuku.
4. Dilarang memburu, menyakiti dan membunuh hewan. Kecuali hewan tersebut mengancam nyawa manusia.
5. Dilarang memotong, membunuh maupun mencabut tumbuhan baik di Taman dan sebagainya.
6. Dilarang memakai parfum atau wangi-wangian di kain ihram.
7. Untuk wanita dilarang berhias secara berlebihan. Maksud berhias berlebihan di sini yaitu memakai make up yang mencolok, memakai bulu mata palsu dan lain-lain.
8. Untuk laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit dan memakai topi.
9. Dilarang memakai kaos tangan dan penutup wajah seperti masker atau cadar (bagi wanita).
10. Dilarang bermesraan atau bercumbu rayu.
11. Dilarang berkata kotor dan mengumpat.
13. Dilarang berbuat fasik.
14. Dilarang bertengkar.
Itulah syarat sah haji dan umroh lengkap dengan rukun, amalan wajib, dan larangan-larangan yang harus diperhatikan. Wallahualam bissawab.