Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits.

Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
Hukum ashl atau hukum masalah asal. Illat atau sifat yang terdapat dalam masalah asal yang nyata dan dapat dijangkau dengan indera. Sama dengan Ijma’, Qiyas juga merujuk pada Al-Quran dan hadits dalam menetapkan suatu perkara.

Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putin Ucapkan Selamat Idul Adha, Puji Peran Umat Islam bagi Rusia

57 tahun lalu

PBNU: Iduladha Ajarkan Keteguhan Iman dan Kesiapan Berkorban

57 tahun lalu

Dokter Richard Lee Dituding Masih ke Gereja usai Mualaf, Kuasa Hukum: Istrinya Agama Buddha!

57 tahun lalu

Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal