Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Ucapkan Selamat Idul Adha, Puji Peran Umat Islam bagi Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.

Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut.  Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.

Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda.
Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.
Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.

4. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut