Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

2. Hadits

Secara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran.

Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.

Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.
-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.
-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.
-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.
-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
-Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran. 

3. Ijma’ 

Secara harfiah, ijma’ berarti kesepakatan, sedangkan secara istilah adalah kesepakatan seluruh mujtahid terhadap suatu hukum yang terjadi setelah wafatnya Rasulullah.

Penentuan suatu perkara melalui Ijma’ tentu didasarkan pada Al-Quran dan hadits

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

23 hari lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

31 hari lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

1 bulan lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal