Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

2. Hadits

Secara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran.

Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.

Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.
-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.
-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.
-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.
-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
-Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran. 

3. Ijma’ 

Secara harfiah, ijma’ berarti kesepakatan, sedangkan secara istilah adalah kesepakatan seluruh mujtahid terhadap suatu hukum yang terjadi setelah wafatnya Rasulullah.

Penentuan suatu perkara melalui Ijma’ tentu didasarkan pada Al-Quran dan hadits

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putin Ucapkan Selamat Idul Adha, Puji Peran Umat Islam bagi Rusia

57 tahun lalu

PBNU: Iduladha Ajarkan Keteguhan Iman dan Kesiapan Berkorban

57 tahun lalu

Dokter Richard Lee Dituding Masih ke Gereja usai Mualaf, Kuasa Hukum: Istrinya Agama Buddha!

57 tahun lalu

Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal