JAKARTA, iNews.id - Apa saja sholat yang boleh dijamak dan diqashar sekaligus? Jawaban atas pertanyaan tersebut patut diketahui setiap Muslim.
Pasalnya, mengerjakan sholat fardhu 5 waktu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, meski dalam keadaan apapun termasuk perjalanan jauh. Namun, Allah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan menjamak dan mengqashar agar tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah wajibnya.
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۙ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu". (QS. An Nisa: 101).
Sholat jamak artinya meringkas atau mengumpulkan dua waktu sholat sekaligus dalam satu waktu. Misalnya, mengerjakan sholat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya secara bersamaan.