Dilansir iNews.id dari buku Risalah tuntunan Shalat lengkap karya Drs. Moh. Rifa'i, Kamis (25/5/2023), sholat jamak pada dasarnya terbagi menjadi dua macam ,yakni jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim artinya adalah mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjamak shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu sholat dzuhur. Sedangkan jamak ta'khir yakni mengerjakan shalat di waktu yang kedua.
Misalnya, menjamak sholat maghrib dengan isya’, maka kedua sholat tersebut dilaksanakan pada waktunya sholat isya’.
Sedangkan, sholat qashar dilakukan dengan meringkas atau memendekkan jumlah rakaat sholat wajib. Dalam sholat qasar, 4 rakaat diubah menjadi 2 rakaat. Artinya, sholat dzuhur, ashar, dan isya bisa dikerjakan dengan 2 rakaat jika di-qashar.
Selain itu, sholat juga bisa dijamak dan diqashar sekaligus. Artinya, dua raka’at shalat fardhu yang di qashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.