Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (29/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Membayarkan fidyah bisa diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria yang membayar. Selanjutnya dibacakan saat menyerahkan fidyah berupa beras atau uang kepada fakir miskin. Berikut adalah niat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.