JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membayar fidyah puasa oleh ibu menyusui dengan uang? Sebelum mengetahui jawabannya, pahami dulu sekilas mengenai fidyah puasa terlebih dahulu.
Fidyah berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa golongan Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Adapun ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Jika tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebaganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh karena itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.