Dari penjelasan khutbah ini, dapat bisa disimpulkan, bahwa menjaga atau memelihara kesehatan, khususnya mencegah diri dari penularan Covid-19 dengan cara vaksinasi atau cara lain yang sesuai ketentan syariah termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.
Semoga Allah senantisa memberikan kekuatan kepada kita, agar kita terus istikomah dalam Syariah-Nya, serta semoga kita mendapatkan perlindungan dari-Nya dari segala marabahaya. Amin…
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ