Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina

Kastolani Marzuki
Hukum perempuan memiliki lebih dari satu suami atau poliandrienueut Islam adalah haram. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelashkan berkenaan ayat tersebut bahwa diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami.

Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip laman rumahfiqih menjelaskan, semua agama yang pernah Allah SWT turunkan (Islam, Nasrani, Yahudi) sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.

Menurut Ahmad Sarwat, keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.

Dia menjelaskan, praktik poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

57 tahun lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

57 tahun lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal