Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:20:00 WIB
Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Dokter Tifa, dipastikan tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Foto: iNewsTV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Dokter Tifa, dipastikan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kedua tersangka resmi mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).

Merespons keputusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Mantan Menpora ini menegaskan bahwa penangguhan penahanannya merupakan sebuah bentuk kemenangan bagi masyarakat.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo dengan nada tegas di hadapan awak media.

Roy juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran tim hukum yang telah mengawal kasusnya sejak awal proses hukum berjalan.

"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," sambung Roy yang langsung disambut pekikan takbir dari para pendukungnya. Meski penahanannya ditangguhkan, Roy mengingatkan bahwa perjuangan hukumnya belum usai.

Di lokasi yang sama, Dokter Tifa turut memberikan pernyataan emosional. Ia menilai keputusan kejaksaan menjadi bukti bahwa ruang kebenaran di Indonesia masih ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut