Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:28:00 WIB
Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina
Hukum perempuan memiliki lebih dari satu suami atau poliandrienueut Islam adalah haram. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum poliandrimenurut Islam adalah haram dan Termasuk perbuatan zina. Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang perempuan di Jawa Barat memiliki dua suami yang disebut dengan istilah poliandri.

Selain faktor ekonomi, motif perempuan tersebut menikah dengan dua pria juga karena dorongan hasrat seksualnya yang tinggi.

Perempuan tersebut berdalih tidak puas dengan nafkah batin suami pertamanya sehingga diam-diam menikah lagi dengan pria lain.

Lalu, bagaimanakah hukum Poliandri menurut Islam?

Larangan poliandri telah disebutkan dal Alquran, Surat An Nisa ayat 24. Allah SWT berfirman:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut