Namun sayang, saran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kemenkes. Alhasil, dr Piprim tetap dimutasi dan ini menjadi awal dari keputusannya untuk tidak berpraktik di RSUP Fatmawati.
"Mengapa absen 28 hari? Jadi alasan saya tidak masuk 28 hari yang mana ini menjadi alasan utama pelanggaran disiplin berat yang kemudian menyebabkan saya diberhentikan...," kata dr Piprim dalam unggahan Instagram, dikutip Kamis (19/2/2026).
Belum selesai menjelaskan alasannya, dr Piprim kemudian menerangkan soal saran Dokter Rizky Adriansyah selaku Ketua Ikatan Dokter Jantung Anak Indonesia yang mengatakan, sebetulnya ada solusi terbaik atas insiden dr Piprim vs Menkes ini.
"Bahwa saya diberi SIP (Surat Izin Praktik) tambahan di RSUP Fatmawati untuk kemudian membantu pelayanan jantung anak di sana," katanya.
"Sebetulnya hal ini sudah saya ungkapkan pertama sekali ketika surat mutasi itu keluar," tambahnya.