Kemudian jika diperlukan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Pihak rumah sakit dalam hal ini dokter memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi.
Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan secara langsung.
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itulah ulasan mengenai 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat hendaknya memahami kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk jenis operasi yang bisa dilakukan.