Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Selasa, 22 November 2022 - 12:50:00 WIB
19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

• Administrasi, pelayanan. 

• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. 

• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis. 

• Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. 

• Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis. 

• Rehabilitasi medis Pelayanan darah. 

• Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan. 

• Pelayanan keluarga berencana. 

• Perawatan inap non intensif. 

• Perawatan inap di ruang intensif.

Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS

• Operasi caesar 

• Operasi hernia 

• Operasi kanker 

• Operasi jantung 

• Operasi katarak 

• Operasi amandel 

• Operasi bedah empedu 

• Operasi bedah mulut 

• Operasi mata 

• Operasi miom 

• Operasi bedah vaskuler 

• Operasi tumor 

• Operasi usus buntu 

• Operasi kelenjar getah bening 

• Operasi kista 

• Operasi odontektomi 

• Operasi pencabutan pen 

• Operasi pengganti sendi lutut 

• Operasi timektomi

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Untuk memperoleh perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti beberapa prosedur.

Jika ketentuan dan syarat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan bisa menanggung seluruh biaya operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pasien pertama-tama tentu akan diminta untuk berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut