JAKARTA, iNews.id - Masyarakat perlu mengetahui apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan medis, khususnya operasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Baik operasi bedah atau non bedah dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tidak semua operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melalui fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), semua tindakan medis spesialis baik bedah maupun non bedah akan dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis.
Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: