• Administrasi, pelayanan.
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis.
• Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
• Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
• Rehabilitasi medis Pelayanan darah.
• Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan.
• Pelayanan keluarga berencana.
• Perawatan inap non intensif.
• Perawatan inap di ruang intensif.
Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
• Operasi caesar
• Operasi hernia
• Operasi kanker
• Operasi jantung
• Operasi katarak
• Operasi amandel
• Operasi bedah empedu
• Operasi bedah mulut
• Operasi mata
• Operasi miom
• Operasi bedah vaskuler
• Operasi tumor
• Operasi usus buntu
• Operasi kelenjar getah bening
• Operasi kista
• Operasi odontektomi
• Operasi pencabutan pen
• Operasi pengganti sendi lutut
• Operasi timektomi
Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti beberapa prosedur.
Jika ketentuan dan syarat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan bisa menanggung seluruh biaya operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pasien pertama-tama tentu akan diminta untuk berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.