Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Binti Mufarida
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (foto: iNews)

Ossy menjelaskan, penerbitan HGB dan SHM harus sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Sementara sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat sudah benar-benar dicabut.

Ossy menegaskan, laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Sementara sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

3 hari lalu

Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

3 hari lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal