Kubu Hercules Heran atas Desakan Tumpas: Apa Jadi Tersangka? Tunjukkan Laporannya

Rizky Agustian
Kuasa hukum Hercules, Agustinus Nahak, heran Tumpas mendesak kliennya ditangkap. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Hercules, Agustinus Nahak, heran atas desakan Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) agar Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules ditangkap. Dia menegaskan penangkapan harus dilakukan atas dasar hukum.

"Harusnya kalau orang mau ditangkap, satu ada dasar hukumnya, legal standing-nya ada dulu," ujar Nahak dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Preman berkedok Ormas, Bisa Diberantas? yang tayang di iNews, Selasa (13/5/2025).

Dia mempertanyakan tujuan Tumpas mendesak Hercules ditangkap. "Apakah yang pertama Bapak Haji Hercules pernah dilaporkan? Laporan yang mana? Tolong ditunjukkan kepada kami," tegas Nahak.

Dia juga mempertanyakan apakah Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.

"Kedua, apakah Bapak Haji Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka? Ketiga, apakah pernah dipanggil dan tidak pernah datang dan harus ditangkap?" tutur Nahak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

24 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

1 hari lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

8 hari lalu

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal