Terungkap! Begini Modus Curang Produsen Minyakita, Raup Untung Ratusan Juta

Mujib Prayitno
Tersangka kasus MinyaKita yang ditangkap dan ditahan Polda Jabar. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan perdagangan MinyaKita tidak berstandar SNI. Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan serta memanfaatkan izin perusahaan yang sudah kedaluwarsa atau telah dibekukan Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu menyita ribuan botol minyaKita siap edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini diungkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang menggerebek sebuah rumah di kawasan Subang. Lokasi tersebut dijadikan tempat pengepakan atau pembuatan MinyaKita tidak berstandar SNI.

"Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan MinyaKita. Kami juga telah menetapkan satu tersangka dari kasus ini," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI dan memperdagangkannya ke pasaran. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelangkaan Makin Parah! HET Minyakita Naik Bikin Konsumen Menjerit

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal