JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung disebut sampai menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan sang bupati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan lembaganya.
“Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep, Sabtu (10/4/2026).
KPK menilai praktik ini berpotensi menimbulkan efek lanjutan atau “bola salju”. Para kepala OPD diduga mencari berbagai cara untuk memenuhi permintaan tersebut, termasuk kemungkinan membuka celah praktik lain seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya praktik pengaturan proyek atau gratifikasi dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, potensi kerugian bagi masyarakat tetap menjadi perhatian.
“Kalau diambil dari proyek, tentu yang dirugikan masyarakat. Anggaran pembangunan bisa berkurang dan kualitas infrastruktur menurun,” kata Asep.