WASHINGTON DC, iNews.id – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu respons berbagai negara, termasuk Indonesia. Kendati dinyatakan tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump tak lama kemudian mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sembari menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, dikutip Minggu (22/2/2026).
Prabowo menilai kebijakan tarif baru sebesar 10 persen masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia. Menurutnya, besaran tarif tersebut justru relatif lebih menguntungkan dibandingkan skenario lain yang berpotensi lebih memberatkan.
“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10 persen),” tambahnya.