Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Jakarta 22 Februari 2026 Beserta Doanya
Advertisement . Scroll to see content

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:21:00 WIB
Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar
Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras (miras) ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan. Ribuan botol miras itu disita dari pedagang toko minuman dan warung jamu.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil razia pada Sabtu (21/2/2026) kemarin.

Heri menjelaskan, ratusan personelnya diturunkan untuk melakukan razia serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut