Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bagaimana Dampaknya terhadap UMKM?

iNews TV
Keputusan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen menuai reaksi dari masyarakat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai reaksi dari masyarakat. Namun, menurut pemerintah aturan tersebut diambil dengan langkah-langkah perlindungan terutama bagi penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini melahirkan petisi penolakan yang telah ditandatangani lebih dari 113.000 orang. Tidak hanya itu, ratusan pemuda juga menyuarakan penolakan mereka di Jakarta dan meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan keputusan PPN 12 persen.

"PPN 12 persen katanya cuman buat barang mewah, menurut saya itu adalah pengaburan saja supaya meredam kemarahan teman-teman yang jadinya dianggap biasa aja nih naiknya. Padahal itu cuman upaya-upaya pengaburan fakta," ucap perwakilan pengantar petisi, Irsyad.

Meski PPN naik, pemerintah mengaku tetap melindungi masyarakat terutama golongan kecil. Sejumlah langkah perlindungan telah ditetapkan salah satunya bagi penggerak UMKM.

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau akan diberikan bantuan. Di sini lah prinsip negara hadir, ini asas keadilan akan kita coba terus, tidak mungkin sempurna tapi kita terus coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Disampaikan oleh Pak Menko terkait Undang-Undang HPP mengenai PPN 12 persen itu diberlakukan, selama ini pemerintah dan DPR di dalam mendesain undang-undang juga memperhatikan atau terus memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal