Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nur Khabibi
KPK menangkap pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang. Foto iNews TV

Dalam perkara ini, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik.

Keenam tersangka itu antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT BLUERAY, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BLUERAY.

KPK menegaskan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi impor barang.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
3 bulan lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
12 jam lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Buletin
30 hari lalu

Terbongkar! Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur

Nasional
31 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal