Dalam perkara ini, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik.
Keenam tersangka itu antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT BLUERAY, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BLUERAY.
KPK menegaskan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi impor barang.