JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial Budiman Bayu Prasojo (BBP) terkait dugaan suap importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, BBP langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Budi kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Jakarta, lalu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Budi.