Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas perkara tiga kasus dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga kasus kakap tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah taktis untuk mempercepat penyelesaian perkara yang telah menyita perhatian luas dari masyarakat.
"Hari ini kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen percepatan penanganan dan sinergi," ujar Rudi dalam keterangannya.
Dalam pusaran kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tim penyidik telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, valuta asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen penting dari dua lokasi, yakni kediaman Febrie di Sentul dan Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan secara mendalam guna menelusuri asal-usul aliran aset serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar