Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:22:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United
Penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/7/2026) siang.

Dalam kedatangan kali ini, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa tiga boks kontainer serta beberapa bingkai foto besar, yang salah satunya dibalut kain bergambar klub sepak bola Manchester United (MU).

Iring-iringan yang terdiri dari lima mobil—termasuk dua mobil mewah—tiba di lokasi sekitar pukul 11.35 WIB. Berdasarkan pantauan, tiga boks kontainer yang diturunkan dari mobil tersebut diberi label "barang bukti LP1 PT KNI".

Selain dokumen dan bingkai foto, penyidik juga menyita dan memarkirkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard hitam dan sedan BMW biru di area Kejagung.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyerahan barang bukti berupa dokumen BAP dan Mindik LP01 serta LP02 pada Selasa (14/7/2026) kemarin. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media mengenai apakah pelimpahan berkas ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut