Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Danandaya Arya Putra
Tiga prajurit TNI mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana kacab bank BUMN, Senin (13/4/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP, Senin (13/4/2026). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari tiga prajurit TNI selaku terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III) diwakili penasihat hukumnya Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dalam menyampaikan eksepsi. 

Setelah mencermati isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, penasihat hukum menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Nugroho dalam ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Dia juga menilai isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dianggap salah menerapkan pasal kepada Frengky.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
7 hari lalu

Hakim Tegur 3 Oknum Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Tak Kompak Pakai Seragam

Nasional
7 hari lalu

Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional
7 hari lalu

3 Oknum TNI Hadapi Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank BUMN Hari Ini

Buletin
6 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal