Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

iNews TV
Wacana denda KTP hilang menuai kritik DPR yang menilai birokrasi pengurusan masih rumit dan membebani masyarakat. (Foto: iNews)

“KTP sudah pakai cip, tetapi urusan masih harus fotokopi lagi. Ditanya kartu keluarga, ditanya surat lahir, bahkan ada yang diminta dokumen lain,” tegasnya.

Untuk pengurusan e-KTP hilang, warga tetap harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, serta mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya tambahan.

Sementara itu, bagi KTP rusak, warga cukup membawa KTP lama yang rusak dan kartu keluarga sebagai data pendukung. Meski lebih sederhana, prosedur ini tetap memerlukan kehadiran langsung ke kantor layanan.

Perdebatan ini memperlihatkan perbaikan layanan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan besar. Kritik dari DPR menegaskan kebutuhan reformasi birokrasi agar lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga
Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal