Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

iNews TV
Wacana denda KTP hilang menuai kritik DPR yang menilai birokrasi pengurusan masih rumit dan membebani masyarakat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Wacana denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mencuat setelah pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan perubahan aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperbaiki tertib administrasi negara.

Dalam usulan tersebut, warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP berpotensi dikenakan denda. Kebijakan ini muncul seiring tingginya laporan kehilangan setiap hari yang disebut mencapai puluhan ribu kasus, sementara biaya produksi e-KTP tidak kecil karena dilengkapi chip dan data biometrik.

Namun, rencana tersebut langsung menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi II, Dedi Sitorus, menilai persoalan utama bukan pada penerapan denda, melainkan pada sistem birokrasi yang masih berbelit dan menyulitkan masyarakat.

Dia menilai penggunaan teknologi chip pada e-KTP belum diikuti kemudahan layanan di lapangan. Warga masih diminta melengkapi berbagai dokumen tambahan dalam setiap pengurusan administrasi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal