Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier

iNews TV
Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus menhan. (Foto: iNews)

Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 gaji stafsus setara dengan eselon I B. Adapun gaji pokok eselon I B adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.

Tak cuma itu, berdasarkan aturan Deddy Corbuzier juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin di Kementerian Pertahanan sekitar Rp20 juta per bulannya.

Lalu, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Sehingga, bila ditotal gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan bisa mencapai Rp26 juta per bulannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
4 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Seleb
8 hari lalu

Deddy Corbuzier Ngamuk Tantang Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Adu Pintar di Podcast

Buletin
8 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal